KEADILAN- Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro.
Teguran hakim, terkait daftar barang bukti yang berkaitan dengan saksi swasta Lisa Anastasia. Barang bukti yang ingin diperlihatkan terkait pembukaan rekening pada bursa efek.
“Makanya sebenarnya disiapkan dong untuk ditunjukkan daftarnya, nomor berapa daftar bukti keseluruhan,” tandas Hakim Eko kepada jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Eko juga menekankan, daftar barang bukti akan memudahkan majelis hakim untuk menyusun putusan. Sebab, kata dia, perkara PT Asabri banyak berkas barang bukti yang harus dipertimbangkan dalam putusannya nanti.
Untuk itu, Hakim Eko meminta JPU cermat dalam menyusun berkas-berkas barang bukti tersebut.
“Ujung-ujungnya nanti kita dianggap tidak memperhatikan bukti, jangan salahkan itu. Tapi, saudara enggak sempurna dalam menyampaikan bukti, ya kalau luput dari perhatian majelis ya risiko,” kata Eko.
Pada persidangan ini, saksi Lisa menjelaskan terkait dengan pembukaan akun saham yang diduga dilakukan oleh Teddy sebagai nominee. Lisa mengetahui hal itu karena pernah bekerja sebagai anak buah kakak Teddy dalam pengelolaan saham, yakni Benny Tjokrosaputro.
“Nominee atas nama Teddy digunakan sejak sekitar 2014-2015. Pembukaan sama seperti nominee lain memberikan KTP dan NPWP. Setahu saya terdakwa tahu soal pembukaan akun,” ujar Lisa.
Pada perkara ini, Teddy didakwa
memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT Asabri pada 2012-2019.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.












