Pinjamkan KTP dan NPWP, Saksi Akui Dapat Rp10 Juta dari Benny Tjokro

KEADILAN- Salah satu saks perkara dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), RM Agus Hendro Cahyono mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk transaksi saham.

Pengakuan diungkapkan saat Agus menjadi saksi dengan terdakwa Teddy Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/4/2022). Pemalsuan tanda tangan itu dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro yang juga terjerat kasus serupa.

“Ada transaksi saham atas nama saya dan tanda tangan bukan tanda tangan saya,” kata Agus

Pemalsuan itu bermula ketika Agus dihubungi sepupunya istri Benny Tjokro, Okky Irwina Savitri dan diminta membantu usaha Benny.

Kemudian, Agus menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP miliknya. Dia tak menaruh curiga terhadap peminjaman identitas tersebut.

“Tapi saya dapat imbalan dari Mas Benny dan Mba Okky Rp10 juta,” ujar Agus.

Uang itu didapatkan usai KTP dan NPWP-nya dipinjamkan sebagai imbalannya. Kecurigaan Agus, muncul ketika dihubungi oleh petugas pajak. Agus dikonfirmasi terkait kekayaan dari transaksi saham.

“Diinformasikan kalau saya memiliki kekayaan saham senilai berapa miliar saya enggak tahu jumlahnya. Disitu saya awalnya tahu Mas Benny itu yang menggunakan. Saya jelaskan bahwa kekayaan ini bukan punya saya,” jelas Agus.

Agus mengadu kepada Okky terkait temuan petugas pajak tersebut. Okky meneruskan aduan itu ke Benny dan dibuatkan pembayaran pajak.

“Mas Benny meminta saya untuk memberikan keterangan ke timnya untuk dibayarkan pajaknya,” kata Agus.

Agus menjelaskan, peristiwa tersebut sebelum kasus PT Asabri bergulir di permukaan publik.

Agus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro. Jaksa mengonfirmasi terkait sejumlah transaksi saham. Pasalnya, Teddy merupakan adik dari Benny Tjokro.