KEADILAN – Sidang Praperadilan gugatan MAKI dan LP3HI terhadap Kejagung dan KPK yang sebelumnya ditunda, akhirnya bisa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (09/10/2023). Agendanya pembacaan gugatan dari pihak penggugat.
Sidang yang berlangsung di Ruangan Sidang Tujuh itu dibuka Hoakim Tunggal Ahmad Samuar. Sidang itu dihadiri Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho perwakilan dari pihak pengugat dan KPK dan kejagung sebagai pihak tergugat.
Seusai sidang Kurniawan mewakili pihak pengugat menyampaikan sidang dengan agenda pembacaan gugatan pada saat persidangan dianggap dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 10 oktober dengan agenda jawaban dari pihak tergugat yakni KPK dan Kejagung sekaligus bukti tertulis dari pihak pemohon dan pihak termohon
“Hari ini untuk praperadilan 105 terkait dengan tindakan pidana korupsi minyak goreng Itu agendanya adalah pembacaan dari permohonan, tadi dianggap dibacakan saja. sekarang lanjut pada agenda besok Agenda besok itu adalah jawaban dari Kejaksaan Agung dan KPK,” ujar Kurniawan kepada Keadilan.
Kurniawan juga menegaskan pada agenda berikutnya pihaknya akan membeberkan bukti-bukti surat terkait Erlangga Hartarto selaku ketua komite pengarah badan pengelolah dana perkebunan kelap sawit yang telah membuat semacam rapat yang menjadi dasar dihapuskannya DMO (Domestic Market Obligation).
“Ya, yang jelas kita menemukan surat bahwa Pak Erlangga selaku ketua Dewan Pengarah Komite Pengarah pada pengelola dana perkebunan kelapa sawit telah membuat semacam rapat lah, katakanlah begitu. Membuat rapat yang itu menjadi dasar dari dihapuskannya DMO (Domestic Market Obligation) ” Ujar kurniawan.
Sidang ini terkait kasus penghentian penyidikan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Sebelumnya dalam perkara ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada 24 juli 2023.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Reporter: Syamsul Mahmuddin









