KEADILAN – Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terus bergulir bak bola panas. Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih mempelajari laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, pihaknya masih mempelajari laporan yang masuk terkait kasus pemerasan tersebut. “Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Laporan terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK yang diterima Dewas KPK dibuat oleh mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023).
Pihak Dewas KPK lanjut Syamsuddin, masih mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan yang dimaksud. “Kami sedang kumpulkan bahan dan keterangan,” ujarnya.
Komite Mahasiswa Peduli Hukum sebelumnya melaporkan Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pertemuan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam laporannya, Komite Mahasiswa Peduli Hukum mendesak Dewas KPK untuk bertindak tegas. “Kami melaporkan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik,” kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes.
Laporan itu menurut Febrianes merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
Dalam pasal 4 mengatakan, tiap insan KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
Pihak lanjut Febrianes juga menyertakan beberapa bukti, yakni tangkapan layar pemberitaan media terkait pertemuan tersebut. “Ada screenshot ada dari media-media besar terpercaya saya sertakan dan lampirkan sebagai bukti,” ujarnya.
Reporter:Penerus Bonar







