KEADILAN– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang gugatan itu sudah diagendakan pekan depan.
“Sidang pertama, Senin 30 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi keadilan.id (12/10/2023).
Djuyamto mengatakan, permohonan yang teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL memiliki klasifikasi perkara ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka eks Mentan Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Nantinya, dalam praperadilan ini Alimin Ribut Sujono bakal menjadi hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelum ditetapkan resmi jadi tersangka, SYL telah lebih dulu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Kemudian pada petang hari, KPK baru mengumumkan resmi penetapan tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan, KPK telah menetapkan Syahrul dan dua pejabat Kementan lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH) sebagai tersangka.
KPK menduga, SYL membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan mengambil pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.
SYL diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













