Sidang Pengeroyokan Ketua KNPI: Haris Tolak Mediasi, Ini Alasannya

KEADILAN- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama di Cikini Jakarta Pusat.

Sidang ini mengagendakan pemanggilan saksi-saksi. Salah satunya,  Haris Pratama yang menjadi korban pengeroyokan.

Dalam kesaksiannya, Haris mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum mengetahui dalang pengeroyokan dirinya.

“Jadi dari pihak Polri sampai detik ini belum ada pemberitahuan ke saya tentang siapa dalang dari semua ini,” kata Haris saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, Polri hanya menyampaikan identitas sejumlah pelaku yang menjadi eksekutor. Informasi yang minim itu juga yang membuat Haris enggan menempuh mediasi dengan para pelaku.

“Waktu perdamaian saya mau minta siapa yang suruh mereka, sampai sekarang belum terjawab, ya saya lanjutkan (perkaranya),” ucap Haris.

Haris juga mengaku tidak pernah berurusan dengan para pelaku pengeroyokan tersebut. Peristiwa itu terjadi di area parkir Rumah Makan Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, pada 21 Februari 2022.

Dia dipukul di bagian kepala belakang. Bagian wajah juga luka lantaran terkena pukulan.

“Sampai saat ini (kasus ini) belum terang, karena saya tidak mengenal para tersangka,” ujar Haris.

Haris menduga, kasus pengeroyokan terhadap dirinya dilatarbelakangi motif politik. Dia yakin tak pernah berurusan dengan sejumlah pihak termasuk pelaku.

“Saya yakin sekali dengan keterlibatan misalnya alur politik, permasalahan politik kita sama teman-teman sangat paham,” terangnya.

Haris meyakini, masih ada aktor dari kasus pengeroyokan terhadap dirinya. Dia juga mengaku tidak pernah mengenal dengan Azis Samual yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

“Saya tidak pernah bermasalah secara utang piutang yang digaungkan para buzzer dan juga masalah perdebatan, dengan bung Azis saya enggak pernah kenal dan dengan 3 tersangka lainnya,” ucap Haris.

Haris mengutarakan, KNPI sudah melakukan penelusuran terhadap dalang penyebab pengeroyokan itu. Namun, dia meminta Polri yang mengungkap hal tersebut.

“Para tersangka juga saya memohon untuk bongkar semua bersama-sama, jangan sampai mereka jadi tumbal dari apa yang sudah dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin menghabisi diri saya,” ucap Haris.

Diketahui, perkara ini menyeret enam terdakwa. Yakni, politikus Golkar Azis Samual, Syarifudin Samual alias H Udin, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan, dan Harpi Lestusen alias Apice.

Mereka didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama. Lalu, secara terang-terangan melakukan kekerasan tersebut dan membuat orang lain terluka, dalam hal ini Haris Pertama.

Azis dan Syarifudin didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Mirdam, Jouhar, Irfan, dan Harpi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.