KEADILAN – Konsultan jasa pendamping PT Antam Tbk, Bernadus Agus Firnardi, mengaku dapat upah 50 sampai 50 juta rupiah setiap bulan. Ia dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam perkara korupsi rekayasa jual beli emas yang melibatkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dalam keterangannya, Bernadus juga menyatakan sepengetahuannya Budi Said adalah funder (pemberi dana) dari skema arisan emas yang dikelola broker bernama Eksi Anggraeni. Skema arisan emas tersebut mencakup beberapa anggota dalam satu kelompok, meski ia tak mengetahui secara pasti siapa saja yang terlibat.
“Yang saya pahami terkait arisannya itu _funder_ , saya hanya tahu disebut nama Budi Said,” ujar Bernadus saat menjadi saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Kuasa hukum Budi Said pun mempertanyakan lebih jauh soal model bisnis yang diterapkan Anggraeni. Bernadus menyatakan, bisnis emas Anggraeni menawarkan pembelian emas dengan harga lebih mahal namun dapat dicicil dalam periode tertentu.
“Disebutkan arisan dengan harga pembelian normal dan dijual pada harga lebih mahal, tapi ada jangka waktu,” ujarnya.
Selain memberikan keterangan tentang skema arisan, Bernadus juga mengungkapkan bahwa ia menerima sekitar Rp50-55 juta per bulan atas jasanya sebagai konsultan pendamping di PT Antam Tbk.
“Saudara digaji untuk itu (konsultan pendamping) berapa?” tanya Ketua majelis hakim Toni Irfan.
“Kalau tidak salah Rp50-55 juta per bulan,” jawab Bernadus kepada Hakim Toni Irfan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Kedua terdakwa diduga terlibat dalam manipulasi transaksi emas. Akibatnya Antam rugi lebih dari satu triliun rupiah.
Persidangan ini akan menjadi ajang pembuktian terkait tuduhan rekayasa dalam jual beli emas yang dihadapi kedua terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, yang diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
BACA JUGA: Ketua KY Temui Jaksa Agung, Bahas Kotak Pandora Zarof Ricar?













