KEADILAN — Sebanyak 29 alat bukti diajukan dalam sidang perkara dugaan peredaran oli yang diduga palsu dengan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (11/08/2026). Di tengah pemeriksaan, rantai pemasok kembali menjadi perhatian.
Perkara Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mempawah itu masih berada dalam tahap pembuktian. Karena itu, keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti dan keterangan terdakwa yang muncul di persidangan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Pemeriksaan ahli sebelumnya menguji batas tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang yang diperoleh dari pihak lain sebelum diperdagangkan. Ahli menerangkan bahwa membeli produk dari pihak yang bukan produsen atau distributor resmi tidak serta-merta membuktikan barang tersebut tidak memenuhi standar. Harga yang lebih rendah dari harga produsen atau distributor resmi juga tidak otomatis menunjukkan adanya kesengajaan.
Menurut keterangan ahli, persoalan tersebut harus dilihat bersama kondisi barang dan pengetahuan pelaku usaha. Jika seseorang mengetahui barang yang diperdagangkannya tidak memenuhi standar tetapi tetap menjualnya, pengetahuan tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian. Dengan demikian, jalur pembelian, kondisi produk, pengetahuan pelaku dan unsur pidana merupakan persoalan yang harus diuji secara tersendiri.
Persoalan itu kemudian berkaitan dengan tujuh produk yang menjadi bagian dari perkara. Dalam persidangan sebelumnya, nama sales bernama Andreas muncul dalam keterangan mengenai asal barang. Namun, menurut penasihat hukum terdakwa, Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn., hubungan Andreas tidak langsung dengan Edy Chou.
“Hubungan sales Andreas hanya sampai kepada pemasok, yaitu Fondri dan Wendi. Dari mereka kemudian barang tersebut dijual kepada terdakwa,” kata Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn.
Penjelasan itu menempatkan rantai perolehan barang dalam urutan sales, pemasok, kemudian terdakwa. Persoalannya kini bukan hanya bagaimana produk tersebut ditemukan, tetapi juga siapa yang berada pada setiap mata rantai, bagaimana barang berpindah, dokumen apa yang menyertainya dan apa yang diketahui masing-masing pihak ketika transaksi berlangsung.
Dalam persidangan sebelumnya, tiga saksi pemasok juga telah menerangkan mengenai produk yang kemudian diperdagangkan terdakwa. Mereka menjelaskan rantai distribusi serta asal perolehan barang yang menurut keterangan mereka diperoleh melalui seorang sales. Keterangan tersebut masih harus diuji bersama alat bukti lain yang diajukan dalam perkara.
Muhammad Mauluddin, kemudian mempertanyakan apakah seorang pedagang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana hanya karena memperoleh barang dari pihak yang bukan produsen atau distributor resmi. Ahli pada pokoknya menjelaskan bahwa jalur pembelian harus dibedakan dari perbuatan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar. Unsur pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Pemeriksaan ahli juga menyentuh surat dakwaan. Muhammad Mauluddin, mempertanyakan hubungan antara uraian perbuatan terdakwa dengan unsur pasal yang didakwakan. Ahli menerangkan bahwa dakwaan harus menguraikan perbuatan secara jelas dan menghubungkannya dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Di sisi pembelaan, Muhammad Mauluddin, menyampaikan sekitar 29 alat bukti telah diajukan. Menurut dia, bukti-bukti tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha terdakwa serta dokumen dan produk dari perusahaan yang disebut sebagai sumber barang. Dua perusahaan yang disebut dalam persidangan adalah PD Tiga Awan Perkasa dan PT Putra Nusantara Mandiri.
Dokumen legalitas dan hasil pengujian produk juga menjadi bagian dari pembelaan. Produk yang disebut dalam rangkaian persidangan antara lain HIPOWER, YHMLUBE dan Venus. Nilai pembuktian dokumen maupun hasil pengujian tersebut tetap berada dalam penilaian majelis hakim bersama seluruh alat bukti lainnya.
Usut Tuntas Rantai Pemasok
Perkembangan persidangan ini kemudian mendapat perhatian Ketua DPW Lembaga Nasional Pengawasan Integritas (LNPI), Andi Renaldi. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu mata rantai apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kalau dalam proses hukum ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi, maka seluruh mata rantai itu harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Andi Renaldi.
Renaldi mengatakan penelusuran tersebut bukan berarti menyimpulkan kesalahan pemasok, pemilik, distributor, sales maupun pihak lain yang disebut dalam perkara. Menurut dia, setiap pihak harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum jangan berhenti hanya pada satu pihak. Siapa pun yang diduga memiliki peran harus diperiksa sesuai mekanisme hukum. Kalau alat buktinya cukup dan unsur hukumnya terpenuhi, tentu harus diproses,” katanya.
Tokoh Pemuda Kalimantan Barat, Abriansyah, S.H., M.H., juga meminta majelis hakim melihat perkara secara objektif berdasarkan seluruh bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap hakim objektif melihat seluruh bukti dan fakta persidangan. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti kepada terdakwa,” ujar Abriansyah.

Ia juga mendorong aparat mendalami pihak lain apabila ditemukan dugaan keterlibatan yang didukung alat bukti.
“Kalau ada dugaan keterlibatan pihak lain, baik pemasok, pemilik maupun pihak yang berada di atasnya dalam rantai distribusi, semuanya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Jika alat buktinya cukup dan memenuhi unsur, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Rangkaian keterangan tersebut membuat perkara ini tidak hanya berbicara mengenai produk yang menjadi objek perkara. Ada rantai perolehan yang perlu dilihat, ada pihak-pihak yang disebut dalam proses distribusi, ada dokumen yang diajukan dan ada pertanyaan mengenai apa yang diketahui terdakwa ketika barang tersebut diperoleh dan diperdagangkan.
Aspek lain yang sebelumnya muncul dalam perkara ini adalah kondisi kesehatan terdakwa. Pada sidang 6 Agustus 2026, permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn. ditolak majelis hakim dengan pertimbangan Edy Chou masih dapat mengikuti persidangan. Pihak pembela sebelumnya juga mengajukan dokumen medis terkait kondisi terdakwa, termasuk hasil pemeriksaan yang menunjukkan cholecystitis, cholelithiasis dengan batu empedu sekitar 7,8 milimeter, serta persoalan HNP yang disebut membutuhkan penanganan medis.
Perkara ini belum selesai. Majelis hakim masih harus menilai seluruh keterangan saksi, pendapat ahli, 29 alat bukti, barang bukti, dokumen legalitas, hasil pengujian produk dan keterangan terdakwa sebelum menarik kesimpulan dalam putusan.
Persidangan Selasa, 11 Agustus 2026 ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap, Edy Mulyadi alias Edy Chou tetap berada dalam posisi sebagai terdakwa dan berhak atas asas praduga tak bersalah. Demikian pula pihak lain yang disebut dalam persidangan belum dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau keterangan yang masih harus diuji dalam proses hukum.****
BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Oli Tak Standar, Dimana Letak Kesalahan Terdakwa?













