Sidang Etik Ipda ADG Ditunda, Ini Alasannya

KEADILAN – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menunda sidang yang diagendakan terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan atau Ipda ADG. Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyampaikan jika sidang etik tersebut ditunda lantaran salah satu saksi kunci tidak hadir.

“Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” terang Kombes Ade Yaya di mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Kemudian Kombes Ade Yaya menyampaikan jika sidang etik terhadap Ipda ADG ini akan kembali dilaksanakan Senin nanti.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB,” lanjutnya.

Selain itu Kombes Ade Yaya juga menerangkan jika komisi telah meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS.

Sebelumnya, sidang etik terhadap Ipda ADG ini telah digelar pada hari Kamis (15/9/2022) selama kurang lebih 8 jam 20 menit. Tepatnya, pukul 13.00 WIB hingga 21.20 WIB di ruang TNCC, mabes Polri Jakarta Selatan.

“Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebanyak 3 orang, yaitu Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM,” terangnya.

Adapun wujud perbuatan, ujarnya, yaitu ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.

Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) diketuai oleh Brigjen Pol. Agus Wijayanto, dengan wakil ketua Kombes Pol. Rachmat Pamudji dan dua anggota, yakni Kombes Pol. Satius Ginting dan Pol. Pitra Ratulangi.

“dan pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf H perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri,” tuturnya.

Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin