KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang lanjutan lanjutan Adam Deni pada Senin (25/4/2022). Dalam sidang ini, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa mengunggah dokumen tanpa izin persetujuan pemilik merupakan pelanggaran.
“Data sesungguhnya dalam unggahan itu adalah milik X. X dengan A ini melakukan jual beli. Data itu diserahkan oleh A kepada B,” ujar Ahli hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Denden Imadudin Sholeh di ruang sidang, Senin (25/4/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus ini Ahmad Sahroni mempunyai hak penuh atas informasi tersebut. Apabila mengunggah dokumen pribadinya ke media sosial tanpa persetujuannya, maka itu adalah pelanggaran.
“Setelah saya pelajari kronologi di kejadian tersebut, yang tepat hanya di mentransmisikan elektronik untuk orang lain, sehingga terbuka rahasia pelapor. Itu ada di Pasal 32 Nomor 3 UU ITE,” ucapnya.
Saksi ahli lainnya yang dihadirkan JPU, Dr Ronny juga berpendapat sama. Menurutnya, data pembelian sepeda yang diunggah Deni di media sosial adalah data pribadi.
Sidang berikutnya akan digelar kembali pada Rabu (11/4/2022) masih dengan agenda yang sama, yaitu mendengar keterangan saksi ahli dari JPU.
Diketahui, sebelumnya Adam Deni ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporan oleh pengacara dari politisi Nasdem Ahmad Sahroni yang berinisal SYD. Adam ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Ferbruari 2022.
Dokumen yang di unggah Adam di akun Instagramnya @adamdenigrk, sebelumnya sempat viral. Dalam dokumen tersebut terlihat tabel yang berisi nilai Rp6 juta hingga Rp211 juta. Di awa video itu tertulis ‘Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK’. Sedangkan di akhir video tertulis ‘Ahmad Sahroni File Explanation Page’.
Sejauh ini JPU telah menghadirkan beberapa saksi, diantaranya ialah saksi korban Ahmad Sahroni beserta para stafnya.














