Sepanjang 2025 Jamintel Kejagung Tangkap 138 Buronan

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2025 menangkap 138 buronan dan 23 kegiatan pemberantasan mafia tanah. Demikian keterangan pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Jamintel melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan. Ruang lingkuo kegiatan meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Selain itu Jamintel juga melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

Bersasarkan keterangan Anang, capaian kinerja Bidang Intelijen sepanjang 2025 melalui berbagai operasi/kegiatan antara lain:

Capaian PPS (Direktorat IV): Rp395.557.874.627.646

Capaian PPS (Kejaksaan Tinggi): Rp191.229.255.168.949

Satuan Tugas 53 (PAM SDO): 57 kegiatan

Pemberantasan Mafia Tanah: 23 kegiatan

Tangkap Buronan: 138 orang

Pam Dana Desa: 16 kegiatan

Monitoring dan Evakuasi Jaga Desa: 5 kegiatan

Penyuluhan dan Penerangan Hukum: 1.321 kegiatan

Kegiatan Desk Koordinasi Peningkatan: 17 kegiatan

Devisa Negara Bidang Intelijen: nihil

BACA JUGA: Jambin Kejagung Realisasikan PNBP 2025 Sebanyak Rp19,8 Triliun