KEADILAN – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2025 menangkap 138 buronan dan 23 kegiatan pemberantasan mafia tanah. Demikian keterangan pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Jamintel melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan. Ruang lingkuo kegiatan meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Selain itu Jamintel juga melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
Bersasarkan keterangan Anang, capaian kinerja Bidang Intelijen sepanjang 2025 melalui berbagai operasi/kegiatan antara lain:
Capaian PPS (Direktorat IV): Rp395.557.874.627.646
Capaian PPS (Kejaksaan Tinggi): Rp191.229.255.168.949
Satuan Tugas 53 (PAM SDO): 57 kegiatan
Pemberantasan Mafia Tanah: 23 kegiatan
Tangkap Buronan: 138 orang
Pam Dana Desa: 16 kegiatan
Monitoring dan Evakuasi Jaga Desa: 5 kegiatan
Penyuluhan dan Penerangan Hukum: 1.321 kegiatan
Kegiatan Desk Koordinasi Peningkatan: 17 kegiatan
Devisa Negara Bidang Intelijen: nihil
BACA JUGA: Jambin Kejagung Realisasikan PNBP 2025 Sebanyak Rp19,8 Triliun










