KEADILAN – Seorang pengusaha kapal, Selamat Ang (50), warga Jalan HM Yatim No. 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Tanjungbalai ‘diseret’ ke Meja hijau atas tuduhan penipuan, Selasa (15/9) sore.
Selamat Ang, dan rekan bisnisnya Tongariodjo Angkasa SE alias Atong sebelumnya diketahui memiliki hubungan kerjasama dalam bidang pembangunan dermaga dan sentra pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun, belakangan keduanya terlibat perseteruan dan kini bermuara di pengadilan.
Angkasa mengaku, rekannya Selamat, telah melakukan penipuan senilai Rp400 juta pada tahun 2012 silam. “Dalam persidangan tadi klien saya jelas membantah tuduhan Angkasa, karena memang tidak ada melakukan sebagaimana yang dituduhkan itu,” kata kuasa hukum Selamat, Zulham Rany usai sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang berlangsung secara teleconference (online) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut Zulham, pihaknya tidak sependapat dengan Jaksa yang menyebut adanya unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
“Selain itu, pendapat Jaksa yang menyebut terdakwa memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, itu juga tidak sependapat dengan dengan kami,” ungkapnya.
Meski begitu, dalam nota pembelaan itu, Zulham Rany menyampaikan, kliennya sangat berharap kepada majelis hakim untuk dapat memberikan keputusan hukum yang seadil-adilnya.
“Klien saya berharap mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,”terangnya.
Frans Marbun













