Bawaslu: 90 Persen Balon Kepala Daerah Melanggar Procokol Kesehatan
KEADILAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut banyak bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serenta pada tahun 2020 melanggar aturan protocol kesehatan.
“Tahun ini, ada 270 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak. Dari jumlah itu, banyak diantara para bakal calon itu melanggar protocol kesehatan,”kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat memberikan arahan dan bimbingan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Medan, saat pelaksanaan Rapat kerja teknis (Rakernis) di Hotel Grand Mercure di Kota Medan, Senin (14/9) malam.
Menurut dia, diantara para Bakal Calon (Balon) itu melakukan mobilisasi massa dengan melakukan iring-iringan pendukung saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Itu, melanggar ketentuan protokol pencegahan COVID-19. Bahkan, bisa disebut 90 persen Balon itu melanggar aturan protocol kesehatan,”ujarnya.
Karena itu, secara tegas Bawaslu meminta dan mengingatkan kembali kepada para Balon itu melalui jajarannya hingga di tingkat kecamatan untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan bersama dengan menerapkan protocol kesehatan dengan baik.
“Pengawas kecamatan harus ketat melakukan pengawasan penerapan protocol kesehatan dan melaksanakannya setiap hari,”tegasnya.Frans Marbun







