Keadilan

KEADILAN – Direktur CV ZIF Sopan Sofyan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (21/9/2022). Ia diduga melakukan penipuan dengan membawa nama Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachman Rajasa disebutkan, pada Februari 2018 terdakwa Sofyan melakukan pengorderan 880 serbuk printer. Order yang ia buat sendiri itu kemudian digunakan untuk bekerjasama dengan PT Star Omega Abadi dalam bentuk pengadaan barang untuk kantor MA.

“Saksi Tjia Anthony Darmawan yang merupakan Direktur Utama PT Star Omega Abadi menerima dokumen tersebut, lalu meneliti dan menyetujui pengadaan barang itu dan dibuatkan berita acara serah terima barang,” ujar Rachman membacakan surat dakwaan.

Namun ternyata, ketika salah seorang karyawan PT Star Omega Abadi melakukan pengecekan ke MA, diketahui bahwa MA tidak pernah melakukan kerja sama dengan terdakwa.

Adapun kerugian yang dialami Anthony Darmawan dari kasus penipuan senilai Rp913 juta.

Atas perbuatannya, Sopan didakwa Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan. Atau kedua, Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.

Sidang ditutup, dilanjutkan di minggu berikutnya dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Reporter: Charlie Tobing
Editor: Penerus Bonar

Tagged: , ,