KEADILAN- Tenaga ahli Komisi V DPR, Alayk Mubarok membenarkan ada 17 unit sepeda yang terdiri dari sepeda pribadi dan Barang Milik Negara (BMN) dipindahkan dari rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke rumah pribadi orang tua istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
Hal itu disampaikan saat jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi milik Mubarok pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Dalam BAP 19, Ronny Yusuf mengatakan bahwa pada Desember 2020 saksi Mubarok, pernah ikut mendampingi pemindahan barang dari rumah dinas Widya Chandra ke rumah pribadi orang tua Iis Rosita Dewi lantaran rumah dinas tersebut akan ditempati Menteri KKP yang baru.
“Dalam BAP itu, Saudara mengatakan, ‘Pada saat itu saya melakukan pemindahan bersama dengan tim Biro Umum KKP di antaranya Mas Gareng’,” kata jaksa.
Selanjutnya, Ronny menyebutkan bahwa Mubarok menerima laporan pemindahan barang, termasuk barang-barang pribadi, seperti sepeda dari tim Biro Umum KKP.
Jumlah sepeda yang dikirim ke rumah pribadi orang tua Iis Rosita Dewi di daerah Sentul Bogor sejumlah 8 unit sepeda dan sisanya 9 milik BMN KKP.
Mubarok pun mengakui pertanyaan jaksa terkait BAP tersebut.
“Betul pak. Jadi, saat itu saya menerima laporan ada sepeda yang akan dikirim karena seluruhnya akan dipindah dari Widya Chandra ke rumah Bogor sesuai dengan arahan karena menteri baru akan menempati rumah dinas tersebut,” jawab Mubarok yang menjadi tenaga ahli DPR sejak 2014.
Ia menceritakan, saat itu sepeda yang dipindah seluruhnya sudah masuk ke mobil boks KKP.
“Baru saat penyidikan, saya telepon Mas Gareng, tim biro umum KKP yang memindahkan barang dan saya baru dapat laporan.” ungkapnya.
Dalam dakwaan Edhy disebutkan bahwa pada bulan Juli 2020, Edhy melalui Amiril Mukminin dan Safri membeli 17 unit sepeda jenis road bike dengan nilai keseluruhan Rp277 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Agustus 2020, Edhy melalui Amiril, Ainul Faqih, dan Safri membeli 8 unit sepeda Patrol 572 seharga Rp14,8 juta per unit atau harga keseluruhan sejumlah Rp118,4 juta.
Masih ada pembelian 1 unit sepeda merek Specialized Roubaix SW D12 dari Amerika Serikat.
Sebagai informasi, Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU terkait kasus dugaan suap sebesar Rp 25,7 miliar dalam izin ekspor benih bening lobster yang melibatkan terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Jaksa menghadirkan delapan saksi. Diantaranya, Achmad Syaihul Anam, Staff Operasional PT Agriminas dan Salesman PT Kebun Rato Durian Musang king, Rozi Fardiansyah sebagai peternak bebek (wiraswasta), Alayk Mubarok tenaga ahli DPR RI, Aji Lukman M. sebagai jasa angkutan material, Ken Widharyuda Rinaldo selaku Sales Manager Lexus Menteng, Raisha Syarfuan pemilik salon kuku Grez Nailis, Aria Bayu Pribadi wiraswasta, dan Urip Prayitno swasta.
AINUL GHURRI








