Viral Video Bakar Al-Quran, Kapolres Jaksel Sebut Bukan Video Asli

KEADILAN – Kasus pembakaran Al-Qu’ran yang belakangan ramai di media sosial mulai terungkap. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kasus tersebut berawal saat sebuah akun instagram bernama @farhanah_santoso_245 mengunggah sebuah video yang menampilkan pembakaran terhadap Al-Qur’an tersebut.

Lanjut Azis, video tersebut kemudian ramai menjadi bahan pembicaraan warganet. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Alhasil kata Azis, pihaknya menangkap seorang perempuan berinisial F yang diduga pemilik akun yang mengunggah video pembakaran itu.

Setelah F diperiksa kata Azis, berdasarkan pengakuannya ternyata akun tersebut sudah bukan milik F melainkan milik M. M adalah teman lelaki yang sengaja membuat akun palsu dengan nama yang sama dengan akun milik F sebelumnya.

“Setelah kita telusuri ternyata itu adalah digunakan oleh mantan teman laki-laki dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut,” kata Azis di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Polisi kemudian memburu M pelaku sebenarnya yang mengunggah video pembakaran Al-Qur’an. M kata Azis ditangkap di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Menurut Azis, M mengakui bahwa telah membuat akun yang sama dengan milik F untuk menebarkan kebencian dengan cara mengunggah video pembakaran Al-Qur’an.

Penyebabnya kata Azis, pelaku sakit hati kepada F karena sebelumnya memiliki hubungan dekat hingga akhirnya balas dendam dengan cara tersebut.

“Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama menjadi cepat viral begitu, untuk balas dendamnya tersampaikan kepada wanita (F) tersebut,” katanya.

Azis pun mengungkap fakta lain terkait pembakaran Al-Qur’an itu. Sebenarnya M kata Azis, hanya mengambil video yang memang sudah ada di media sosial sebelumnya untuk kemudian diunggah kembali.

“Dia tidak membakar beneran, tapi dia meng-upload konten yang lain tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian kemudian ditambahkan background seorang wanita kemudian ditawarkan secara komersial di medsos kan begitu,” jelasnya.

Saat ini kata Azis, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap M. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Odorikus Holang