KEADILAN- Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar dituntut empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Jaksa menilai, Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang nilainya mencapai Rp1,95 miliar.
Uang itu diberikan agar perusahaannya mendapatkan jatah paket pengadaan sembako dalam penyaluran bansos ke masyarakat sejumlah 115.000 paket bansos.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut,” ucap jaksa M. Nur Aziz saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).
Jaksa menjelaskan, pemberian uang itu dilakukan melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat PPK Kemensos.
Ardian memberikan uang komitmen fee itu terkait dengan penunjukannya melalui PT TAU sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos 2020.
Selain itu, dalam persidangan JPU juga
menolak permohonan justice collaborator pengusaha Harry Van Sidabukke.
Alasannya, selama jalannya persidangan, Harry belum memberikan keterangan secara signifikan dalam mengungkap perkara secara utuh berikut keterlibatan pihak lain.
“Namun, apabila di kemudian hari terdakwa bisa memberikan keterangan secara signifikan, maka penuntut umum akan mempertimbangkannya,” ucap jaksa M. Nur.
Jaksa juga menyebut konsistensi Harry dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan terdakwa berbeda belum dapat dibuktikan.
Padahal keterangan Harry di dalam persidangan sangat dibutuhkan untuk membongkar peran eks Mensos Juliari Batubara dan pihak lainnya sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus sembako Covid-19.
“Karena terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, yakni penerima suap,” tuturnya.
Dalam perkara ini, JPU juga menuntut Harry Van Sidabukke berupa pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Harry dinilai, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan menteri Juliari Batubara melalui PPK di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dengan Rp1,28 miliar.
Suap itu terkait dengan penunjukkan Harry sebagai penyedia bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 (Oktober-Desember) seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa mengungkapkan, sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan, yakni perbuatan Harry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kehidupan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal memberatkan lainnya yaitu Harry melakukan korupsi pada saat terjadinya bencana alam Covid-19 di Indonesia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
AINUL GHURRI








