Saksi Ahli: Jiwasraya Wajib Ganti Rugi Nasabahnya

KEADILAN- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan nasabahnya.

Nasabah yang menggugat yaitu Ruth Theresia dan Tomy Yoesman. Para penggugat ini meminta majelis hakim menghukum Jiwasraya dan mengembalikan uang para nasabah.

Sidang kali ini telah menghadirkan saksi ahli dari pakar asuransi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Irvan Rahardjo.

Irvan berpandangan, terkait PKPU tidak perlu meminta izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, sesuai Pasal 246 KUH Dagang, pihak Jiwasraya yang selama ini menerima pembayaran premi harus memberikan penggantian kepada para nasabah akibat suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan karena suatu peristiwa yang tertentu.

“Ini sudah di jalur hukum, sehingga proses PKPU ini tidak perlu meminta izin OJK. Jiwasraya selama ini menerima premi, jika ada suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian, wajib tetap membayar ganti rugi kepada para nasabah,” tegas Irvan saat menjadi saksi di persidangan, Jumat (6/5/2021).

Selain itu, lanjut Raharjo, sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi harus memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian ataupun kerusakan akibat suatu peristiwa yang tidak pasti dan terkait dengan PKPU.

Yang paling diperlukan dalam pokok permasalahan ini adalah itikad baik dari kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian asuransi.

“Pasal 251 KUH Dagang yang meletakkan tanggung jawab pada tertanggung untuk memberikan keterangan yang benar sesuai prinsip itikad baik. Sebab dalam perjanjian asuransi mengandung prinsip bahwa tertanggung akan menerima pembayaran klaim dari penanggung,” terang Irvan.

Irvan juga mempertanyakan Jiwasraya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, padahal sebagai perusahaan asuransi sekaligus perusahaan plat merah, Jiwasraya masih mempunyai keuangan yang baik.

“Hal-hal seperti ini perlu ditinjau kembali. Sebab hal ini menimbulkan keresahan tidak saja bagi perusahaan asuransi tetapi bagi para pemegang polis asuransi dan masyarakat luas,” kata Irvan yang juga penulis buku ‘Rubuhnya Asuransi Kami’ Sengkarut Jiwasraya.

AINUL GHURRI