Rektor UGM Angkat Bicara Soal Ijazah Jokowi

KEADILAN– Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Ova Emilia angkat bicara terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan, ijazah strata 1 (S1) mantan Gubernur DKI Jakarta itu asli.

“Pertama, Bapak Ir Jokowi adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980,” ujar Ova dalam keterangan persnya, Selasa (11/10/2022).

Ova menambahkan, almamaternya memiliki bukti otentik kelulusan orang nomor satu RI itu. Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985, sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan yang kampus miliki. Oleh karena itu, berdasarkan data dan informasi yang dimiliki UGM, Ova menegaskan keaslian ijazah sarjana mantan Wali Kota Solo tersebut.

“Kami meyakini mengenai keaslian ijzah sarjana S1 Ir joko Widodo. dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutan UGM,” jelas Ova.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi digugat oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait ijazah palsu.

Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung