Refleksi Akhir Tahun: MA Memutus 20.550 Perkara pada 2020

KEADILAN- Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung (MA) telah memutus 20.550 perkara dari seluruh jumlah beban sebanyak 20. 279 perkara atau sebesar 99,04%.

Sementara, sisa perkara yang belum ditangani berjumlah 199 perkara. Angka ini jauh lebih sedikit dibandingkan perkara tahun 2019, di mana MA telah memutus perkara hanya sebanyak 20.021 dari 20.276 perkara.

Sedangkan, sisa perkara di tahun 2019 sebanyak 217 perkara.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, jumlah sisa perkara itu masih dinamis karena hingga tanggal 30 Desember 2020, hakim agung masih menyelenggarakan sidang dan menyelesaikan perkara. Sehingga bisa saja jumlah sisa perkara itu melebihi angka 199 atau justru berkurang.

“Capaian tersebut merupakan peningkatan penanganan perkara kinerja di MA yang luar biasa dalam suasana pandemi,” katanya dalam acara refleksi akhir tahun MA 2020, Rabu (30/12/2020).

Syarifuddin mengklaim, jumlah sisa perkara tersebut merupakan perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya MA.

Atas pencapaian itu, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada seluruh hakim agung dan hakim ad-hoc yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

“Ini rekor baru dari jumlah sisa perkara tahun 2020 yang melampaui jumlah sisa tahun lalu (2019) berjumlah 217 perkara,” tuturnya.

Meski demikian, Syarifuddin berkeluh kesah atas kurangnya personel hakim agung yang terus berkurang. Khususnya, hakim agung pada kamar pidana yang hanya 11 orang dari 18 orang sebelumnya.

“Sedangkan perkara pidana yang masuk di MA meningkat 6% dari perkara yang masuk pada 2019 berjumlah 19.369 perkara,” pungkasnya.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan