KEADILAN- Pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah berusia 6 tahun berinisial Ap, NF (15) akan diancam dengan dihukum mati. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP karena diduga melakukan pembunuhan berencana.
Merespon hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan, seharusnya polisi memperhatikan proses perlindungan anak dalam memproses hukum.
“Tentu proses ini tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak terutama tumbuh kembang anak, nondiskriminasi, hak hidup, dan partisipasi anak,” ujar Jasra dalam keterangannya, Selasa (10/3/2020).
Jasra menambahkan, karena pelaku masih usia anak, pihaknya berharap UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini harus menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum dalam proses kasus ini,” imbuhnya.
Sampai saat ini, Jasra mengaku belum mendapatkan informasi hasil asesmen psikologi yang dilakukan oleh kepolisian.
“Tentu kita berharap semakin dalam melihat masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi stake holder perlindungan anak untuk memastikan tupoksinya bisa bekerja secara maksimal,” sebutnya.
Meski demikian, KPAI berharap masyarakat tetap memberikan dukungan kepada keluarga korban dan pelaku, termasuk anak pelaku terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Termasuk hujatan dan cacian netizen terhadap peristiwa ini bisa dikurangi,” tegas Jasra.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan status tersangka terhadap NF. Pelaku bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
AINUL GHURRI













