KEADILAN – Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF dikenakan sanksi demosi selama 2 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ia terbukti merampas handphone (HP) wartawan yang meliput kasus Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini menjatuhi mantan BA Roprovos Divpropam Polri ini karena ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) kemarin Selasa (13/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan jika Brigadir Frillyan Fitri telah melakukan perampasan HP terhadap wartawan saat meliput kasus Brigadir J.
Tepatnya, di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Dia (Brigadir Frillyan Fitri) dan Bharada S yang merampas hp (handphone) media saat peliputan,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Diketahui, jika sidang etik terhadap Brigadir Frilliyan Fitri dilaksanakan kemarin, Selasa (13/9/2022) pukul 13.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Adapun hasil dari sidang putusan tersebut dibacakan oleh Anggota Sidang KKEP, Kombes Rachmat Pamudji.
Hasilnya, Brigadir FF dikenakan dua sanksi. Pertama, ia dikenakan sanksi pelanggaran etika lantaran telah melakukan perbuatan tercela.
Reporter : Lily Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin








