KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Rafael adalah mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.
Dia divonis 15 tahun penjara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan di PT DKI, Rafael divonis 14 tahun penjara.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada (24/4) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Ali menyebutkan, Tim jaksa KPK masih bersikukuh agar sejumlah aset milik Rafael disita dan dikembalikan kepada negara.
“KPK tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan _asset recovery_ sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” ujarnya.
Ali menjelaskan, dalil memori kasasi yang diserahkan Tim Jaksa juga meminta agar majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan tuntutan jaksa KPK.
“Dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” tandas Ali Fikri.
Selain itu, Jaksa KPK dalam kontra memorinya juga membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa dan Tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











