Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU

KEADILAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi menjadi tersangka. Kali ini KPK menetapkan Rahmat menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

“Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/4/2022).

KPK menduga, Pepen sapaan akrabnya melakukan TPPU dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sejumlah harta kekayaannya. Harta itu diduga didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Pepen menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pembebasan lahan. Selain Pepen, KPK juga menetapkan 8 tersangka lain.

Dalam penangkapan itu, tim Satgas KPK menyita uang sejumlah Rp 5 miliar. Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

Dalam perkara ini, Pepen diduga telah menerima uang Rp7,1 miliar dalam proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Selain itu, Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Pepen juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek ganti rugi pembebasan lahan dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.