KEADILAN – Pemilik usaha judi online (judol) bisa menampung uang hasil perjudiannya di bank. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan satu putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengkonfirmasi hal tersebut.
‘Entah siapa yang salah…’ bait lagu dengan judul ‘Orang Ketiga’ itu tampaknya pantas disematkan dalam praktik judol di Indonesia. Di satu sisi, semua pihak mengatakan judol tidak boleh. Pelakunya bisa ditangkap dan dijerat pasal berlapis. Mulai dari KUHP hingga UU Informasi dan Transaksi Eeletronik (ITE), serta ancaman-ancaman sosial dan agama.
Bahkan, republik ini pernah membuat satuan tugas (satgas) khusus untuk memberangusnya. Namanya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk memberantas perjudian daring (dalam jaringan/online). Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 14 Juni 2024. Kala itu Satgas ini diketuai Menkopolhukam dengan anggota Menko PMK dan Menkominfo. Satgas ini bertugas hingga 31 Desember 2024.
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam keputusan presiden ini disebut Satgas,” bunyi pasal 1 Kepres 21/2024.
Kegalauan pemerintah soal judol ini bukan tidak beralasan. Untuk tahun 2024, perputaran uang dalam judol ini, menurut Menko Polkam Budi Gunawan Rp900 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan perputaran uang judol tahun 2023 yang mencapai Rp327 triliun. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mencatat bahwa perputaran uang judi online terus meningkat. PPATK juga mencatat bahwa judi online telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu secara finansial alias masyarakat kurang mampu.
Namun, alih-alih memberantas judol. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara No. 9/PDT.G/2019/PN JK.UTR, tampaknya berkata lain. Dalam dokumen salinan putusan yang diperoleh keadilan.id, putusan dengan Hakim Ketua Mejelis Sutedjo Bomantoro, SH., MH, serta Chrisfajar Sosiawan, SH., MH dan Dodong Iman Rusdani, SH., MH sebagai Hakim Anggota serta Yetti, SH., MH sebagai Panitera, mengabulkan gugatan lima perusahaan yang KBLI-nya memuat ihwal perjudian dan pertaruhan secara online di dalamnya.
Kabulkan Gugatan
Putusan No. 9/PDT.G/2019/PN JKT.UTR terkait gugatan lima perusahaan yang ingin membuka rekening di salah satu cabang bank swasta yang berkantor di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Melihat sejumlah item KBLI kelima perusahaan yang beralamat sama persis yakni di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat itu salah satunya memuat unsur judi yang dilarang, pihak bank pun menolak pembukaan rekening. KBLI dimaksud adalah KBLI 92000 yang isinya aktivitas Perjudian dan Pertaruhan. Kelima perusahaan tersebut yakni; PT PAU, PT GAS, PT VCG, PT PSJ dan PT PDE.
Dalam butir ke-2 duduk perkara putusan gugatan disebutkan, bahka kegiatan berusaha penggugat telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) dari Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS (One Single Submission) Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Eletronik yang ditetapkan, 7 Desember 2018 dengan ketentuan bahwa NIB kelima perusahaan memiliki KLBI yakni; KBLI 46100 (Peerdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, KBLI 62011 (Aktivitas Pengembangan Video Game), KBLI 62012 (Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), KBLI 62019 (Aktivitas Pemrograman Komputer lainnya, KBLI 63121 (Portal Web dan/atau Platform Digitan Tanpa Tujuan Komersil, KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersil), KBLI 70209 (Konsultasi Manajemen Lainnya), dan KBLI 92000 (Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan).
Atas pertimbangan kelima perusahaan telah memiliki semua persyaratan sebagai perusahaan yang sah beroperasi di Indonesia, majelis hakim dalam putusannya kemudian mengabulkan gugatan kelima perusahaan tersebut.
“Menghukum Tergugat Intervensi/Tergugat Semula untuk memproses pembukaan rekening atas nama para Penggugat Intervensi dan menyediakan fasilitas sistem pembayaran online agar segala transaksi pertaruhan game online dilakukan dalam sistem pembayaran online yang diproses secara real time, otomatis dan terjamin keamanannya, serta sebagai bank yang membantu menghitung pajak dan melakukan pembayaran pajak para Pengugat Intervensi sebagai Wajib Pajak”.
“Memerintahkan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan usaha Para Penggugat Intervensi untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini”.
Putusan yang dimusyawarkan ketiga hakim, Senin 22 April 2019 dan dibacakan dalam sidang terbuka, Kamis 25 April 2019 tersebut, juga menghukum tergugat yakni pihak bank membayar biaya perkara Rp462 ribu. Nah…****