KEADILAN – Putri Candrawathi hari ini menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Demikian dikataman pengacaranya, Febri Diansyah, du Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini tidak ditahan. “Sebagai bentuk kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim,” ujar Febri.
Sejauh ini, timnya dan juga Putri Candrawathi akan fokus pada proses persiapan persidangan karena berkas dinyatakan sudah lengkap atau P21 pada 28 September 2022.
“Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” terangnya.
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin













