KEADILAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024.
Putusan itu disampaikan melalui elektronik (e-court). Dilansir SIPP PTUN Jakarta, putusan dengan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan hari ini oleh majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
“Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tulis SIPP PTUN Jakarta yang dikutip keadilan.id Kamis (24/10/2024).
Hakim menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP. Hakim menilai, objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN. Selain itu, hakim memerintahkan PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu.
Hakim menjelaskan, penyelesaian sengketa Pemilu secara khusus telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di PTUN.
Dengan demikian, sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Selain itu, gugatan tersebut juga dinilai tidak termasuk sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986.
Meski demikian, putusan tersebut masih berada di tingkat pertama sehingga jika kubu PDIP tidak menerima dengan hasil putusan tersebut, maka pihak PDIP bisa mengajukan banding.
Sebagaimana diketahui, PDIP melalui tim kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara perbuatan melawan hukum terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan PDIP itu, terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.
Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun sebelumnya mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy’ari itu meloloskan putra sulung Joko Widodo sebagai cawapres.
“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” kata Gayus Lumbuun, Selasa (2/4) lalu.
Setidaknya, ada empat hal yang dimohonkan PDIP kepada PTUN. Mereka meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” ujarnya.
Kemudian meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya,” terangnya.
“Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU,” pungkasnya.
BACA JUGA: Somasi Tak Direspon, TPDI Resmi Gugat PMH Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta










