Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba di Cipondoh, 76 Gram Tembakau Sintetis Disita

KEADILAN — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran gelap narkotika jenis serbuk padat MDMB-4en-PINACA di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam kasus iti, pemuda berinisial AK alias K (23) diringkus bersama puluhan paket barang haram siap edar.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan KH Mustofa, Kelurahan Poris Plawad Utara, Cipondoh. Menindaklanjuti laporan yang masuk sejak Sabtu (12/9/2026), tim kepolisian langsung bergerak melakukan observasi dan pendalaman di lapangan.

Puncaknya pada Minggu (13/9/2026) menjelang tengah malam, petugas Unit 1 Satresnarkoba yang berada di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak membuntut seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai ciri-ciri target. Pria tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan.

​Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak bekas susu anak.
​Barang Bukti yang Diamankan:
​22 Bungkus Plastik Hitam: Berisi serbuk padat kuning MDMB-4en-PINACA dengan total berat bruto 76,35 gram.
​Kemasan Penyamar: Kotak Vidoran Xmart, dilapisi bubble wrap bening dan kantong plastik hitam.
​1 Unit Ponsel: Merek ITEL warna hitam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi transaksi.

​Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AK mengendalikan barang bukti tersebut atas perintah seseorang berinisial ABANG, yang kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

​Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, menegaskan apresiasinya atas keberanian warga sekitar dalam melaporkan kejahatan tersebut.
​”Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti secara terukur,” ujar Herbin.

​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan AK saja. Saat ini penyidik tengah melacak keberadaan pemasok utama serta mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

​Atas perbuatannya, tersangka AK kini mendekam di tahanan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.****

BACA JUGA: Menyusul OTT, Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pengadaan Tanah PIK 2