KEADILAN – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap tersangka penyebar hoax terkait wabah Covid-19. Ada diketahui meng-upload orang yang disebut terserang virus Corona da terakhir terkait isu lockdown di Jakarta.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (30/3). Saat ini sudah 43 kasus hoax yang sedang diproses jajaran Polda Metro Jaya. Tiga diantaranya diproses Drektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga kasus itu masing-masing terkait kasus viralnya video lockdown dengan tersangka AOI. “Penyebaran berita hoax terkait isu lockdown dengan judul ‘DATA TOL YANG DITUTUP ARAH DKl JAKARTA’ dengan mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian informasi disebar pada 23 Maret 2020,” kata Yusri.
Kedua, viral rekaman video yang menginformasikan bahwa seolah-olah telah adanya korban virus Corona di pusat perbelanjaan PGC, Cililitan, Jakarta Timur yang membuat resah masyarakat. “Yang merekam dan menyebarkan pertama kali adalah tersangka seorang karyawati berinisial A. Tersangka membuat rekaman video berdurasi 20 detik,” lanjutnya.
Kemudian, berita hoax terkait penyebaran virus Corona di Bandara Soekarno Hatta yang pertama kali dimuat pada tanggal 27 Januari 2020 dengan kalimat ‘Virus Corona Masuk Soekarno Hatta’ dengan menyertakan gambar/foto terkait adanya seorang wanita yang terbaring di area Terminal Internasional Bandara Soekarno Hatta yang dilakukan tersangka R.
“Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa kejadian pada foto tersebut sesungguhnya adalah kejadian pada tanggal 26 Februari dimana wanita yang ada di dalam foto mengalami gagal jantung, pada saat akan berangkat menuju Jeddah, Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah,” tukasnya.
BACA JUGA: Polda Metro Janji Tindak Tegas Penyebar Hoax Covid-19
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) UndangUndang Nomor. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Chairul Zein












