Polisi Tangguhkan Penahanan Warga Pekanbaru yang Unggah Konten Ferdy Sambo

KEADILAN – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap warga Pekanbaru yang ditangkap karena mengunggah konten terkait Ferdy Sambo. Warga yang diketahui benama Masril itu sebelumnya ditangkap atas laporan melanggar UU ITE.

“Karena akibat repostnya itu, kan melanggar UU ITE.m, orang yang menyebarluaskan. Tetapi sekarang saya sudah sampaikan, bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (26/8/2022).

Zulpan mengatakan, penangguhan penahanan dipertimbangkan dalam rangka kemanusian.

“Tetapi sekarang tentunya ada juga peraturan Bapak Kapolri terkait restorative justice dan juga pertimbangan-pertimbangan yang lain dalam rangka kemanusiaan, sehingga Bapak Kapolda melalui penyidik tentunya mempertimbangkan,” ungakpnya.

Sebelumnya diberitakan, Masril ditangkap di rumahnya, di Pekanbaru, Riau pada 31 Juli lalu karena mengunggah konten terkait Ferdy Sambo. Ia dilaporkan dengan laporan tipe A yang artinya laporan tersebut dibuat oleh polisi.

Terkait identitas pelapor tersebut, Zulpan enggan mengungkapnya. “Ya itu, nanti, itu mundur ke belakang. Yang penting ke depan sudah ada solusi, akan ada ditangguhkan oleh penyidik,” pungkasnya.

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan