KEADILAN – Polda Sumut belum mampu mengungkap sejumlah aksi kekerasan terhadap wartawan. Termasuk tewas ditembaknya Pemimpin Redaksi (Pemred) lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap.
Misteri pembunuhan Pemred lassernewstoday.com hingga kini belum terungkap, meskipun polisi sudah memeriksa 34 saksi. Semua upaya yang dilakukan jajaran Polda Sumut hingga kini belum membuahkan hasil.
Tidak hanya itu, pelaku pembakaran rumah orangtua Sofian, wartawan Metro 24 di Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara, juga masih misterius. Begitupun dengan pelaku yang membakar mobil kontributor Metri TV di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) juga belum terungkap.
“Masih didalami semuanya, masih penyelidikan,”kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Pelaku Penembak Wartawan di Siantar Masih Misterius
Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sumut, terjadi sejumlah kekerasan kepada wartawan, pada 29 Mei, rumah jurnalis linktoday.com, Abdul Kohar Lubis, di Kota Pematangsiantar, diteror orang tak dikenal (OTK) dengan percobaan pembakaran rumah.
Pada 31 Mei, mobil jurnalis MetroTV asal Kabupaten Serdangbedagai, Pujianto Sergai, yang terparkir di depan rumahnya dibakar OTK. Pada tanggal 13 Juni, rumah orang tua jurnalis di Kota Binjai, Sofian, dibakar.
Sayangnya, meski kekerasan terhadap wartawan di Sumut ini sangat tinggi, Polda Sumut seolah tidak memiliki konsep atau langkah antisipasi untuk meminimalisir kekerasan tersebut. Menyikapi tingginya aksi kekerasan terhadap wartawan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta akan menyurati Kapolri.
“Sumut ini pasti masuk pada catatan dunia internasional. Sebab, ini kejadian pertama pada tahun ini di Indonesia. Ini sangat di khawatirkan pada negara demokrasi, mestinya tidak terjadi,”kata Mustofa, Pengacara LBH Pers.
Sebenarnya, masih kata dia, jika aparat kepolisian memiliki konsep atau langkah melindungi wartawan dari aksi kekerasan pembunuhan itu tidak akan terjadi. “Tetapi, jangankan polisi, negara saja tak mampu, bahkan negara tidak hadir dalam melindungi wartawan,” ujarnya.
Disisi lain, aparatur hukum justru terlibat dalam mengkriminalisasi wartawan secara tidak langsung melalui Undang-Undang (UU) ITE.
“UU ini menjadi momok yang menakutkan bagi wartawan. Mengapa? Karena, wartawan tak lagi bisa berkreasi membangun tulisannya. Tak ada lagi kontrol sosial, yang ada adalah berita tentang keberhasilan, puja-puji dan sebagainya. Jika mengkritik, akan dijerat UU ITE, ekstrimnya wartawan itu dibunuh seperti yang terjadi di Siantar, Sumatera Utara,” terangnya.
Kami, masih kata dia, dalam waktu dekat akan mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU ini direvisi. “Perlindungan terhadap wartawan itu sangat penting, itu makanya kami akan melaukan Yudisial Review. Semoga bergasil,” pungkasnya.
Frans Marbun














