Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Sidimpuan

KEADILAN – Polisi menangkap PSL (34), pengedar narkoba jenis sabu, Senin (8/6/2020). PSL yang merupakan warga Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

PSL ditangkap petugas Unit Reskrim dan Intel Polsek Batunadua yang menyamar dan berpura-pura sebagai pembeli.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kapolsek Batunadua AKP Viktor Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kenanga ada penjual sabu.

Atas dasar itu, petugas kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Dan, kemudian mendatangi rumah tersangka yang menjadi tempat menjual barang haram tersebut.

Dan untuk menjebak tersangka, kata Viktor, petugas menyamar sebagai pembeli. Penyamaran itu berhasil karena tersangka tidak curiga.

Transaksi penjualan satu bungkus kecil sabu berjalan mulus. Saat tersangka menyerahkan sabut itu, petugas kemudian langsung menangkapnya.

Victor menambahkan, tersangka memgaku memperoleh barang haram tersebut sebanyak 5 paket plastik klip kecil dari rekannya yang sudah ditetapkan polisi sebagai DPO (daftar pencarian orang. Dan sebagian sabu tersebut sudah dijual kepada pembeli lain.

Selain menangkap tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 2 paket kecil sabu dalam klip plastik transparan, uang tunai yang diduga  hasil penjualan sabu Rp340 ribu, dan 1 unit HP Samsung lipat warna hitam serta 7 plastik klip kosong.

Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Doni Sinaga