KEADILAN – Kantongi narkoba jenis sabu pria berinisial WMA alias Wanda (24), warga Jalan SM. Raja, Kel. Sitamiang Baru, Kec. Sidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, diciduk Polisi.
WMA diciduk personil Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Sultan Muhammad Arif, Kel. Batang Ayumi Julu, Kec. Sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (8/6/2020).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH, melalui Kasat Narkoba AKP Sammaliun Pulungan SH, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penangkapan WMA berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi yang dimaksud (Jalan Sultan M. Arif) sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian, lanjut kasat, saat petugas berada di lokasi, Senin (8/6) sekira pukul 00.30, petugas melihat ada seorang laki-laki sedang menuju sebuah warung kopi yang dicurigai mengantongi sabu.
Tidak mau kehilangan jejak, petugas kita langsung melakukan penangkapan. Dan saat digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram. Dan saat diminta keterangan, kepada petugas WMA mengaku sabu tersebut diperoleh dari temannya, terang AKP Sammaliun.
Selanjutnya kata AKP Sammaliun, oleh petugas memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.
Rido Pasaribu







