Perkara Suap Pajak. Saksi Sebut Wawan Beli Mobil Secara Tunai

Perkara Suap Pajak. Saksi Sebut Wawan Beli Mobil Secara Tunai 1KEADILAN- Sales Executive Honda Megatama Bekasi,Ade Apriyanto membenarkan adanya pembelian mobil Honda CRV senilai Rp509,3 juta oleh mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan. Pembelian dilakukan secara tunai pada Januari 2020.

Ade dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan Ridwan.

“Pada 10 Januari 2020 pembelian untuk booking fee. Dapat diskon dari harga awal Rp543,7 juta,” kata Ade saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (21/4/2022).

Menurutnya, pembayaran dilakukan dengan transfer secara bertahap selama empat kali dalam satu bulan. Namun, ia tidak tahu alasan pembayaran bertahap itu.

“Kenapa enggak dibayar sekaligus?,” lanjut jaksa KPK.

“Enggak tahu, alasannya (Pak Wawan) cuma ke luar kota, jadi belum sempat,” ucap Ade.

Pada surat dakwaan disebutkan, pembelian mobil tersebut menggunakan metode transfer dari dua rekening yang berbeda, yakni rekening Wawan dan istrinya, Umi Hartati.

Uang ditransfer periode 10-23 Januari 2020. Namun, mobil itu tidak disampaikan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Di sisi lain, saksi seorang karyawan swasta bernama Aditya Airlangga mengungkapkan, dirinya pernah menjual satu unit rumah untuk Wawan pada Februari 2019 di Islami Village, Karawaci, Tangerang.

“Berapa saudara menjual rumah itu?,” tanya jaksa lagi.

“Harganya Rp1,350 miliar Pak,” ungkap Aditya.

Pembayaran rumah itu, kata Aditya, dilakukan secara cash dan melalui transfer dalam tiga kali tahap dengan rentan April hingga Mei 2019.

“Transfer itu ada dari pihak selain Wawan, misalnya Feyzra Akmal? Tahu siapa dia?,” cecar jaksa.

“Tahu Pak, itu nama anaknya,” sambung Aditya.