Petisi 100 Laporkan Keluarga Jokowi ke Bareskrim Polri

KEADILAN– Keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pemilu 2024 terus digoyang. Presiden Jokowi diduga ikut campur tangan terhadap anak sulungnya itu.

Untuk itu, Petisi 100 Penegak daulat Rakyat dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (For Asli) melayangkan laporan dugaan tindak pidana nepotisme oleh keluarga Jokowi ke Bareskrim Polri pada Senin (22/1/2024).

Aduan bersifat dumas (aduan masyarakat) itu, dilayangkan melalui 25 perwakilan yang memberikan surat kuasa kepada 20 pengacara di ruang Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Salah satu pengacara Petisi 100 Djudju Purwantoro menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 5 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Petisi 100 menilai Presiden Joko Widodo dan keluarganya patut diduga melakukan praktik nepotisme.

“Diduga dilakukan oleh Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Iriana. Sanksi dari Tindak Pidana tersebut dengan hukuman antara 2 sampai 12 tahun penjara,” kata Djudju dalam rilisnya yang diterima keadilan.id Selasa (23/1/2024).

Djuju mengaku, dalam pelaporan tersebut turut hadir antara lain: Mayjen TNI(Purn) Dedi S.Budiman, Mayjen TNI(Purn) Soenarko, DR. Marwan Batubara, Rizal Fadhilah SH, Ir. Syafril Sofyan, Adang Suhardjo SE, Prof.DR. Egy Sudjana, Kol. TNI. Sahar Harahap, DR.Memet Hakim, Eddy Mulyadi, Ir.Rully Burhan. Laporan tersebut juga diterima Staf Bareskrim Polri sekitar jam 14.00 WIB.

“Dan diperkirakan pada jam 15.00 WIB akan sampai ke Kabareskrim,” ujarnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung