Penyidik Pidsus Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Korupsi Kasus KSPN Danau Toba

KEADILAN – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13.185.197.899 hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi, dalam Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran (TA) 2022. Pengembalian ini dilaksanakan di Medan, Senin (23/02/2026).

Pengembalian kerugian keuangan negara itu berlangsung di ruangan Pidana Khusus Kejati Sumut ini dihadiri Aspidsus Johnny William Pardede, Kasidik Arif Kadarnan dan jaksa penyidik perkara tersebut. Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi dalam keterangan persnya kepada media menyebutkan, uang kerugian negara tersebut adalah dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele pada KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 161.589.999.000.

Dijelaskan, nominal pengembalian kerugian keuangan negara tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).

Sebelumnya, lanjut Rizal, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahahan yaitu terhadap tersangka Enda Simakasura, ST selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut. Dan penahanan terhadap tersangka Edwyn Tresnanugraha, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitannya sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan tersebut.

Kasi Penkum menginformasikan, dalam kasus ini diketahui bahwa Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan), sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara.

Namun dalam perjalanan penanganan perkara, PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003. Kasi Penkum menjelaskan, uang dari pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022, telah seluruhnya telah dikembalikan oleh pelaku pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut. Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku.

BACA JUGA: Pertamina Dipaksa Sewa PT OTM Untuk Untungkan Kerry Riza Chalid dengan Merugikan Negara