Petinggi Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara

KEADILAN- Komisaris PT Panin Investment, sekaligus kuasa pajak Bank Panin, Veronika Lindawati dituntut tiga tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

“Menyatakan, terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Jaksa menilai, Veronika telah terbukti memberikan suap sejumlah 500.000 dolar Singapura kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.

Para pejabat dan pemeriksa pajak yang dimaksud yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Uang senilai 500.000 dolar Singapura itu setara dengan Rp5,5 miliar.

Uang sebesar itu, merupakan bagian dari total uang yang dijanjikan oleh Veronika kepada Angin senilai Rp25 miliar. Uang itu juga diduga agar merekayasa hasil penghitungan wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) pada 2016.

Uang itu, diterima Angin Prayitno pada 15 Oktober 2018 di kantor Ditjen Pajak.

“Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan dan Wawan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi 500.000 dolar Singapura dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25.000.000.000,” papar jaksa.

Akibat perbuatannya, Veronika diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan