KEADILAN– Perkara tindak pidana dugaan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang ini rencananya akan berjalan secara marathon sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan resmi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari partai NasDem, yakni Teuku Adnan selaku Kepala Perwakilan Luar Negeri Partai NasDem Malaysia.
Dalam kesaksiannya, Adnan mengaku heran dan kesal jumlah daftar pemilih saat pencocokan dan penelitian (tercoklit) di Kuala Lumpur hanya 12 persen.
Awalnya, Adnan ditanya jaksa soal reaksi dalam rapat pleno selaku perwakilan parpol saat mengetahui jumlah data pemilih yang tercoklit hanya 12 persen yakni dari 493.856 data pemilih potensial menjadi 64.148 pemilih.
Adnan membandingkan, data pencoklitan dengan wilayah lain mampu mencapai 70-80 persen. Namun ia heran hasil pencoklitan data pemilih di Kuala Lumpur hanya 12 persen dari total data pemilih potensial tersebut.
Padahal, lanjut Adnan, dengan rentang kerja yang sama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bekerja selama 2 bulan, tetapi hasilnya berbeda cukup signifikan.
“Pada intinya kami ketika itu merasa dari 490 ribuan sementara yang dicoklit itu 64 ribu atau 12 persen, ini bertolak belakang sekali hasilnya karena sebagai ketua partai yang kami urusi bukan hanya Kuala Lumpur ya, tetapi juga ada PPLN Penang, Johor, dan lainnya. Karena, kami ini kan semuanya ketua partai di Malaysia, artinya ada 6 perwakilan RI di Malaysia yang kita juga komunikasikan,” ungkap Adnan saat menjadi saksi PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2024).
Adnan menyinggung, periode waktu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri Kuala Lumpur untuk melakukan pencoklitan tak berbeda dengan wilayah lain. Dia menyebutkan wilayah lain di Malaysia mampu melakukan pencoklitan sebesar 70-80 persen.
“Kalau rentang waktu lebih kurang tahapan pemilu kurang lebih sama, kemudian jumlah Pantarlih tentunya KPU memberikan juga tentu proporsional dengan jumlah DPT. Nah ini yang menjadi pertanyaan kami, gimana letak, kenapa hanya mampu melakukan pekerjaan pencoklitan sebesar 12 persen sementara PPLN yang lain mampu melakukan 70-80 persen? Begitu Yang Mulia,” bebernya.
Adnan menjelaskan, PPLN Kuala Lumpur wilayah kerjanya ada enam yakni Kuala Lumpur, Selangor, Putra Jaya, Perak, Kelantan, dan Terengganu namun tidak terlaksana dengan baik.
“Setidaknya 50 atau 60 persen lah, bukan 12 persen. Kalau 12 persen dari 100 (persen) itu kan gimana ya, apa sih yang dikerjain PPLN selama dua bulan?,” kesalnya.
Sebelumnya, sebanyak 7 eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.
Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan para terdakwa di KBRI Kuala Lumpur.
“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya, Rabu (13/3) lalu.
Para terdakwa dalam kasus tersebut yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







