KEADILAN – Perkara korupsi makin dalam digali jaksa. Sepanjang Jumat (15/03/2024), jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima saksi terkait perkara korupsi yang merugikan negara sekitar Rp189 triliun tersebut.
Lima saksi yang diperiksa berasal dari PT Timah Tbk. Mereka terkait erat dengan proses penambangan timah di Pulau Bangka dan mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Kelima saksi yang diperiksa di Kantor Jampidsus tersebut adalah ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk. NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk. Lalu IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.
Selain itu juga diperiksa AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 sampai sekarang. Terakhir yang diperiksa adalah ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.
Menurut penjelasan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, kelima orang saksi yang untuk memperkuat pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Sebagaimana diberitakan keadilan.id, mega korupsi timah tersebut berawal dari persekongkolan oknum PT Timah Tbk dan sejumlah perusahaan untuk menjarah lokasi tambang PT Timah Tbk. Selain menjarah tambang, penambang ilegal tersebut juga melakukan penambangan secara serampangan sehingga membuat lingkungan hidup rusak parah.
Reporter: Syamsul Mahmuddin







