Perkara Suap Pajak, Hakim Geram Saksi Berbelit-belit 

KEADILAN– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegur saksi lantaran memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Saksi Fatoni merupakan teman dekat terdakwa, mantan Direktur Jenderal Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Angin Prayitno. Diketahui keduanya sudah saling kenal selama 20 tahun.

Awalnya, kuasa hukum terdakwa Angin Prayitno menanyakan Fatoni terkait koper berisi 81 sertifikat hak milik (SHM) dan akta jual beli (AJB) tanah.

“Saudara tahu apa isi koper itu?,” tanya kuasa hukum Angin Prayitno.

“Tidak tahu,” singkat Fatoni.

Saksi menyebut, usai diperiksa KPK ia baru mengetahui isi koper yang berisi sejumlah dokumen tanah SHM dan AJB. Ia juga mengaku, sama sekali tidak membukanya sehingga ia tidak tahu isi koper tersebut.

Mendengar jawaban saksi, Hakim Ketua Fahzal lantas geram dengan keterangan saksi. Sebab, saksi sudah mengetahui sebelumnya isi koper tersebut karena pernah ditelepon oleh terdakwa.

“Waktu ditelepon, Saudara kan disuruh ambil sertifikat itu, masa tidak tahu isinya,” tanya Hakim Fahzal dengan nada tinggi.

“Waktu pas ambil pertama enggak tahu Pak,” jawab saksi.

“Koper itu apa isinya, saudara tahu kan,” tegas Fahzal.

“Ya sertifikat isinya,” tuturnya.

Hakim Fahzal pun lalu memperingatkan saksi agar memberikan keterangan dengan jujur karena telah disumpah dalam persidangan.

“Saudara kalau macam-macam nanti saya libatkan juga, jangan tanggung-tanggung memberikan keterangan. Jangan setengah-setengah (beri keterangan) apa untungnya bagi saudara,” pungkasnya.

Koper berisi dokumen sertifikat tersebut diduga diserahkan ke rumah terdakwa agar tidak disita oleh KPK.

Adapun berdasarkan keterangan Fatoni, SHM dan AJB yang dimiliki Angin diatasnamakan Fatoni dan keluarganya.

Jaksa menyebut, Angin memiliki 81 bidang tanah yang berada di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga DIY.

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp29.505.167.100 dan TPPU. Penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung