KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijantono Lakka selama 20 hari ke depan. Dia akan mendekam di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih terhitung sejak 5 hingga 24 Januari.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Rijantono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua, salah satu perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Provinsi Papua
“Untuk kebutuhan penyidikan, terangka Rijantono ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Alex menjelaskan, Rijatono diduga menghubungi Lukas Enembe dan sejumlah pejabat Pemprov Papua sebelum pelaksanaan lelang proyek pengadaan infrastruktur. Tidak hanya menjalin komunikasi, Rijatono juga diduga melakukan dan memberikan sejumlah uang.
“Memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan,” kata Alex.
Beberapa proyek yang dimenangkan antara lain, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka Rijatono diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ungkap Alex.
Dalam perkara ini, Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












