KEADILAN- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur PT Kediri Mulya Tigor Prakasa sebagai tersangka. Tigor merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait proyek di Kabupaten Tulungagung provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2013-2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Tigor merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Alex dalam keterangan pers, Jumat (11/3/2022).
Menurutnya, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari OTT KPK kepada 4 tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, mantan Kadis PUPR Sutrisno, Agung Paryitno dan Susilo Prabowo dari pihak swasta.
Alex menambahkan, Tigor diduga telah memberikan fee kepada Bupati terkait proyek yang didapat dari dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Di antaranya, pada 2016 Pemkab Tulungagung mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar dan fee yang diberikan diduga Tigor sejumlah sekitar Rp8,6 Miliar.
Kemudian, pada 2017 Pemkab beberapa proyek total Rp26 Miliar dan fee sekitar Rp3,9 miliar, dan terakhir pada 2018 dengan beberapa proyek total nilai Rp24 miliar dengan fee yang diberikan Rp 2 milliar.
“Terduga TP selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara,” ujar Alex.
Alex menuturkan, Tim Penyidik KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 hingga 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.








