KEADILAN – Mesin penyidikan korupsi perkara Makanan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya memanas lagi. Setelah sempat vakum sepekan lebih, Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 16 saksi.
Sebagaimana penjelasan resmi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), tim penyidik memanggil 16 orang saksi itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.
16 saksi tersebut diantaranya berinisial IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN. MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat. GW selaku Staff Keuangan PT NGS. pihak Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM serta MNH. Sedangkan 10 orang lagi berasal dari 10 perusahaan berbeda.
10 perusahaan tersebut adalah Direktur PT MDT. Direktur PT AJS. Direktur PT WMB. Direktur PT ACG. Direktur PT BCS. Direktur PT BMA. Direktur PT EC. Direktur PT SSA. Direktur PT MHT. Dan terakhir Direktur PT MTS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna dalam rilis tertulisnya.
BACA JUGA: 7 Jam Diperiksa Penyidik, Febrie Adriansyah Konsisten Membantah Sebagai Pemilik Emas Sitaan Polri













