KEADILAN – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Dr Chudry Sitompul menilai, kasus beredarnya video porno yang melibatkan anak musisi band David Bayu, Audrey David (AD) tidak dikenakan tindak pidana Undang-Undang (UU) Pornografi dan Pornoaksi.
Sebab menurutnya, kedua pemeran aksi pornografi yang diduga AD itu bukan untuk kepentingan publik melainkan hanya untuk kepentingan pribadi.
“Karena video itu untuk kepentingan pribadinya, tidak dikenakan tindak pidana. Kalau ada unsur kesengajaan untuk menyebarluaskan, maka harus dihukum dong. Nah, itu teknis hukumnya,” kata Chudry kepada keadilan.id Jumat (9/8/2024).
Chudry menegaskan, orang yang pertama kali menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi itulah yang dijerat UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 19 Tahun 2016 Jo No. 11 Tahun 2008 tentang perbuatan pornografi.
“Yang dilarang UU ITE itu kan penyebarannya atau yang meng-upload. Jadi bukan si pemerannya yang kena tetapi yang menyebarkan video syur itu yang dijerat,” tandasnya.
“Kalau video itu untuk kepentingan pribadi dan ada orang lain yang menyebarkan, maka pihak kepolisian wajib mencari tahu di mana video itu beredar dan orang yang menyebarkan video itu kena jerat hukum,” sambungnya.
Dalam konteks UU ITE, pornografi didefinisikan pada konten atau materi yang menampilkan tindakan seksual, organ seksual, atau hal-hal yang secara eksplisit menggambarkan ketelanjangan dengan tujuan merangsang hasrat seksual baik berupa gambar, video, teks, atau bentuk konten lainnya yang dapat diakses secara elektronik.
Secara khusus perbuatan pornografi dan pornoaksi diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 29 UU ITE.
Pasal 27 ayat (4) berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi.”
Sementara, Pasal 29 berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi.”
Berkaca dari kasus AD, ada sejumlah kasus pornografi yang menjerat beberapa orang termasuk publik figur. Ada yang ditahan dan tidak.
Kasus serupa yang sempat viral seperti menjerat eks Grup Band Peterpan, Nazril Irham atau Ariel, kala itu. Ariel dijerat UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan KUHP. Kedua pasal itu dijatuhkan pada Ariel atas perkara video porno.
Dia dijerat UU dan KUHP tersebut terkait tiga video porno yang diperankan olehnya dengan artis Luna Maya dan Cut Tari.
Di KUHP itu, Ariel dijerat Pasal 282 tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan. Sehingga ia harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta kepada Ariel. Ia dinyatakan bersalah sebagaimana isi dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kalau bahasa hukum Belanda-nya opzet als oogmerk. Jadi ada enggak unsur kesalahannya, kalau ada ya harus dihukum. Jadi yang dikenakan itu ya yang menyebarkan. Kalau si pemeran (pornoaksi) itu ikut menyebarkan, maka si pemeran juga kena hukum,,” terang Chudry
Diketahui, polisi telah memeriksa AD yang diduga pemeran video, Rabu (7/8/2024). Dalan proses pemeriksaan itu, AD mengakui bahwa pemeran wanita dalam video syur itu adalah dirinya.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yg dilakukan terhadap saksi AD, Saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya.” Ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pers pada Kamis, (8/82024).
Reporter: Ainul Ghurri
Edito:r Penerus Bonar
BACA JUGA: Kominfo Tutup 32 PSE dan Batasi Transfer Pulsa Maksimal Satu Juta











