KEADILAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah terkait judi online (judol). Selain itu transfer pulsa antar gawai juga dibatasi maksimal satu juta perhari.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan tindakan itu diambil guna mencegah serta membatasi ruang gerak aktivitas judol.
“Pemblokiran dilakukan mulai Kamis, 8 Agustus 2024. Kami tidak mentoleransi. Semua harus bersatu memberantas judi online,” kata Budi, dalam keterangan resmi, Jumat (9/8/2024).
Ia menyatakan penutupan akses dilakukan terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” paparnya.
Adapun, dari 32 PSE yang ditutup akses, hanya terdapat 1 PSE terdaftar, yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lain tidak terdaftar.
Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar:
1. Tetra Pulsa
2. byPulsa – Convert Pulsa
3. Transfer Pulsa Store
4. Tukarcoid
5. Uangkan
6. viapulsa
7. bagipulsa
8. Delta Convert
9. Dooeit: Convert Pulsa
10. RubahPulsa
11. converin
12. zonaconvert
13. rajin convert
14. pulsaconverter.com
15. conversa
16. Beli Pulsa
17. Convert Pulsamu Jadi Uang
18. Pulsaku – convert Pulsa
19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
20. Cvpulsa – Convert Pulsa
21. Zahraconvert
22. Toko Convert
23. Sultan Pulsa – Tukar Pulsa
24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
25. Autoconvert – Tukar Pulsa
26. Gudang Pulsa – Tukar Pulsa
27. Sukma Convert
28. Tukar Pulsa
29. Pulsa Converter
30. Converinaja
31. Convert Pulsa
Penutupan akses 31 PSE ini sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Di mana 31 PSE itu tak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola. Hingga mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung.
“Sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelasnya.
Dengan penutupan akses ini, Menkominfo berharap bisa mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat. Maka itu, Budi menegaskan pemberantasan judol dilakukan menyeluruh dan konsisten. Bahkan, Menkominfo mengajak seluruh stakeholders melakukan pemantauan aktivitas judol yang melibatkan transaksi keuangan.
Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai. “Pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta,” tambahnya.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Symsul Mahmuddin
BACA JUGA: Tim Biliar SIWO PWI DKI Jakarta Siap Menjadi Juara di Ajang Porwanas 2024 Banjarmasin







