KEADILAN – Mineral tanah jarang sangat penting bagi pertahanan militer Republik Indoensia. Oleh karena itu jaksa penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sangat serius mengorek kasus korupsi mineral strategis ini. Pasalnya, kasus ini bukan sekedar merugikan ekonomi dan perekonomian, tetapi juga pengkhianatan terhadap negara.
“Senin 14 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sampai 2026,” ujar Kepala Pusat Pemerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id, Selasa (25/09/2026).
Dua orang saksi yang digali keterangannya oleh penyidik adalah
AC dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta. Saksi kedua adalah WBW dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelas Anang.
BACA JUGA: Korupsi Tanah Jarang Terus Diperdalam Jaksa, Tiga Saksi Diperiksa Lagi
Sekedar diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor ilegal 390 ton mineral logam tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Logam tanah jarang (Rare Earth Elements /REE) merupakan mineral strategis. Mineral ini berfungsi sebagai komponen penting untuk memproduksi perangkat teknologi modern, energi bersih, hingga alat-alat pertahanan militer.
Karena nilai strategisnya, perbuatan PT PMM tidak saja merugikan negara, tapi juga mengkhianati negara. Sebab, mineral strategis ini bisa digunakan negara musuh untuk menghancurkan Indonesia bila keadaan sedang perang.
Modus operandi korupsi dan pengkhianatan PT PMM adalah dengan memanipulasi hasil laboratorium. Dimana Perwakilan PT PMM meminta PT Sucofindo agar tidak menguji sampel secara menyeluruh.
Kandungan logam tanah jarang yang dilarang ekspor sengaja disembunyikan dan ditulis sebagai ilmenit (mineral yang boleh diekspor).
Namun Bea Cukai tetap menerbitkan izin ekspor meskipun sudah menerima hasil laboratorium lain yang membuktikan adanya kandungan mineral tanah jarang yang termasuk mineral terlarang diekspor.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. IS selaku Perwakilan dari PT PMM. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidik Kejagung sampai kini terus memperdalam penyidikan dengan memeriksa pejabat dari Balai Laboratorium Bea Cukai Jakarta untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri aliran dokumen ilegal tersebut.
BACA JUGA: Korupsi Nikel, Penyidik Jampidsus Periksa Pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara













