0KEADILAN-Pengemudi Transjakarta inisial J ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan dua bus Transjakarta di Jl MT Haryono beberapa pekan lalu. Tersangka J dijadikan tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Penetapann tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara J diketahui mengalami epilepsi saat tabrakan tetjadi.
Dari hasil rekonstruksi yang dikonversi menjadi video 3 dimensi (3D) terlihat tidak ada upaya pengereman yang dilakukan oleh J sehingga menabrak bus di depannya. Akibatnya dua orang meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan saksi diketahui bahwa tersangka mengidap darah tinggi dan kelainan syaraf. Hal itu didasarkan adanya temuan obat-obatan di mess tersangka.
Dari hasil uji forensik juga ditemukan fakta bahwa tersangka J tidak meminum obat gangguan syarafnya. Itu terlihat dari hasil tes darah dan urine tersangka J.
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan J ditersangkakan dengan Pasal 300 ayat 4 UU Lalu Lintas Jalan tahun 2009.
‘Disebutkan, kecelakkaan karena kelalaian pidana paling lama enam tahun atau denda 12 juta rupiah,” ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (3/11/2021).
Meski dijadikan tersangka, namun polisi langsung menghentikan penyidikan kasus tersebut karena J juga meninggal dunia dalam kecelakaan itu.
“Karena yang bersangkutan meninggal, maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 sesuai Pasal 77 KUHAP.,” tegas Sambodo.
Sementara itu, Direktur Operasional Prasetyo Budi memastikan seluruh korban luka dalam insiden tersebut seluruhnya sudah pulang dari rumah sakit. Dan pihak Transjakarta juga akan menjamin santunan para korban.
“Korban langsung kami lakukan upaya perawatan. Dipastikan korban sembuh. Untuk santunan dan segala macam dipastikan diberikan,’ ucap Prasetyo.
Seperti diketahui, insiden Transjakarta saling tabrak terjadi di ruas Jl MT Haryono, Jakarta Timur pada Senin, (25/10/2021). Kecelakaan itu menyebabkan sopir dan satu penumpang Transjakarta tewas.













