KEADILAN – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendukung penuh usulan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang menginginkan agar pemilu legislatif di Indonesia diubah menjadi sistem proporsional tertutup dengan mencoblos partai.
“Sebenarnya semangat ini kan sejak saya masuk di DPR lalu menjadi ketua DPR. Isu untuk kembali kepada sistem pemilu sesuai dengan hajat diri bangsa ini makin menguat tapi faktanya kita belum bisa mengembalikan itu ke sistem tertutup,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Bahkan kata Bambang, pihaknya pernah mendorong sistem pemilu legislatif setengah tertutup dan setengah terbuka saat menjadi Ketua DPR RI. Sistem tersebut kata Bambang kombinasi sistem pemilu seperti di negara Jerman.
“Tapi juga akhirnya gagal. Memang dengan adanya sistem terbuka ini menyebabkan banyak kader-kader partai potensial yang berjuang dari bawah yang pemahaman ideologi partainya luar biasa tapi dia harus menghadapi suatu kenyataan tidak terpilih karena ternyata popularitas, integritas kapasitas kalah dengan isi tas,” tegasnya.
“Jadi banyak anak muda yang baru kemarin sore tampil di gelanggang politik karena memiliki isi tas yang cukup, mereka yang berjuang berdarah darah puluhan tahun terpaksa tersingkir,” tambahnya.
Diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keinginannya agar pemilu legislatif di Indonesia diubah menjadi sistem proporsional tertutup saat pidato kebangsaan di Mukernas Perindo di Inews Tower, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, dengan sistem proporsional terbuka seperti saat ini, calon anggota legislatif yang maju jadi tidak jelas. “Tolonglah saya itu ke KPU udah dari kapan minta, jangan proporsional terbuka. Karena apa? Itu yang dijadikan (caleg) itu menurut saya enggak jelas, bukan perintah partai,” kata Megawati.
Sementara MK telah menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. Sehingga, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilakukan secara terbuka. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.
Adapun Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Penggugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, kemudian Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Menurut para pemohon, sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan. Pasalnya, metode itu membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Seleksi Capim KPK, Ike Edwin: KPK Harus Kuat Demi Indonesia Makmur dan Sejahtera













