Ibadah Haji 2021 Batal, Ketua MPR: Evaluasi Bagi Pemerintah

KEADILAN – Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021. Hal tersebut ditentukan dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Kamis, 3 Juni 2021.

Terkait keputusan tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kondisi riil atas pengambilan kebijakan tersebut. Hal tersebut dilakukan kata Bambang agar calon jamaah haji dapat memahami dan memaklumi keputusan pembatalan keberangkatan haji.

Apalagi saat ini kata Bambang, situasi pandemi covid-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi sebagai negara tujuan calon jemaah haji.

“Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Bambang juga meminta pemerintah tetap melakukan upaya diplomasi dan negosiasi dengan otoritas pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait pemberian izin bagi Indonesia untuk penyelengaraan haji dan umrah, kuota, dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun-tahun berikutnya.

“Tetap memantau kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di dalam dan juga luar negeri, khususnya di Arab Saudi,” katanya.

Bambang menegaskan, momentum pembatalan haji tahun ini dapat dijadikan evaluasi bagi pemerintah dan pemangku kepentingan agar pelayanan haji di tahun-tahun berikutnya dapat lebih baik dari sebelumnya.

Odorikus Holang